Aktivitas Tambang Galian C di Siulak Disebut Pemicu Banjir di Kerinci

    Aktivitas Tambang Galian C di Siulak Disebut Pemicu Banjir di Kerinci
    Lokasi tambang CV.Pilar Usaha

    KERINCI, JAMBI - Kegiatan tambang galian C di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci milik Putra Apri Remon dibawah bendera CV. PILAR USAHA akhir - akhir ini menjadi sorotan publik. 

    Publik menuding salah satu penyebab tercemarnya air sungai Batang Merao dikarenakan akibat dari tambang galian C milik anak kandung anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih dari Paetai PKB pada pemilu legislatif beberapa waktu yang lalu.

    Bahkan, tidak sedikit berbagai kalangan mempertanyakan dampak lingkungan (AMDAL)akibat dari aktivitas tambang galian C tersebut. Bahkan AMDAL nya diduga sudah keluar dari koordinat yang telah ditetapkan.

    Pernyatan mengejutkan itu disampaikan langsung oleh aktivis Kerinci Ega Roy. Kepada sejumlah awak media ia membeberkan bahwa Galian C Putra Apri Remon pemilik CV. Pilar Usaha yang beroperasi di Siulak Deras ini benar - benar sudah merusak lingkungan. Selain dari limbah yang telah mencemari air Sungai Batang Merao, tambang tersebut juga dituding sebagai faktor penyebab sering terjadinya banjir di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akibat terjadi pendangkalan sungai Batang Merao.

    "Sebelum adanya galian C di Siulak Deras Mudik, tidak pernah terjadi banjir seperti yang kita rasakan saat ini, kemudian air sungai batang merao sangat jernih namun sekarang sangatlah kotor . Patut kita pertanyakan AMDAL tambang galian C milik Arwiyanto ini, seharusnya tambang galian C ada penyaringan limbah hingga limbah yang masuk ke sungai sudah jernih. Namun beda dengan tambang galian C milik Arwiyanto, limbahnya langsung masuk ke sungai tanpa ada penyaringan, " ungkap Ega Roy kepada Indonesiasatu.co.id, Rabu (03/04/2024).

    Aktivitas penambangan, kata Ega Roy juga telah keluar dari koordinat atau zona yang diizinkan bahkan telah melebar jauh hingga ke pinggir jalan Nasional.

    "Dengan aktivitas pertambangan tersebut tentu sudah keluar dari aturan dan ketentuan, saya minta kepada APH jangan tutup mata, panggil pemilik usaha tambang Galian C tersebut periksa legalitas Usahanya, " ungkapnya menambahkan.

    Dengan kondisi yang ada seperti saat ini, Ega Roy dalam waktu dekat akan melaporkan pemilik  CV. Pilar Usaha ke penegak hukum.

    “Iya, dalam waktu dekat saya juga akan melaporkan usaha tambang galian C tersebut yang mencemar sungai ke Mabes Polri berdasarkan bukti bukti yang saya miliki, ”pungkas Ega Roy.

    Hingga berita ini di publis, Remon Pemilik Usaha tambang Galian C tersebut belum dapat dikonfirmasi.(Sony)

    kerinci jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Hingga Tahun 2024, Total 80 Desa Sudah Memiliki...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Al Haris Berikan Bantuan Rp.100Juta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

    Ikuti Kami